Selasa, 16 April 2013

Tanah pada masa raffles


BAB 1. PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
Setelah Indonesia (khususnya Pulau Jawa) jatuh ke tangan Inggris, Indonesia oleh pemerintah Inggris dijadikan bagian dari jajahannya di India. Gubernur Jenderal East India Company (EIC), Lord Minto yang berkedudukan di Calcuta (India) kemudian mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur (wakil gubernur) untuk Indonesia (Jawa). Raffles didampingi oleh suatu badan panasihat yang disebut Advisory Council. Tugas yang utama adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan, serta keuangan. Sebagai seorang yang beraliran liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan dalam pemerintahan di Indonesia (Jawa). Selain bidang pemerintahan, ia juga dilakukan perubahan di bidang ekonomi. Ia hendak melaksanakan kebijaksaaan ekonomi yang didasarkan kepada dasar-dasar kebebasan sesuai dengan ajaran liberal. Langkah-langkah yang diambil oleh Raffles dalam bidang pemerintahan dan ekonomi adalah pertama Mengadakan penggantian sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi dengan sistem pemerintahan kolonial ala Barat,Untuk memudahkan sistem administrasi pemerintahan Pulau Jawa dibagi menjadi enam belas karesidenan,Para bupati dijadikan pegawai pemerintah sehingga mereka mendapat gaji dan bukan lagi memiliki tanah dengan segala hasilnya. Dengan demikian, mereka bukan lagi sebagai penguasa daerah, melainkan sebagai pegawai yang menjalankan tugas atas perintah dari atasannya. Kedua Menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi. ketiga Rakyat diberi kebebasan untuk menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Raffles menganggap bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik semua tanah yang ada di daerah tanah jajahan. Oleh karena itu, Raffles menganggap para penggarap sawah adalah penyewa tanah pemerintah. Oleh karena itu, para petani mempunyai kewajiban membayar sewa tanah kepada pemerintah. Sewa tanah atau landrente ini harus diserahkan sebagai suatu pajak atas pemakaian tanah pemerintah oleh penduduk. Sistem sewa tanah smacam itu oleh pemerintah Inggris dijadikan pegangan dalam menjalankan kebijaksanaan ekonominya selama berkuasa di Indonesia. Sistem ini kemudian juga diteruskan oleh pemerintah Hindia Belanda setelah Indonesia diserahkan kembali kepada Belanda.

1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis menetapkan beberapa rumusan masalah, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana Awal Kedatangan Raffles ke Nusantara?
2.      Bagaimana Masa Kepemimpinan Raffles di Nusantara?
3.      Bagaimana sistem pajak pada masa Raffles?
4.      Mengapa sistem sewa tanah pada masa Raffles mengalami kegagalan?

1.3.Tujuan
1.    Untuk mengetahui awal kedatangan Raffles ke Nusantara
2.    Untuk mengetahui Masa kepemimpinan Raffles di Nusantara
3.    Untuk mengetahui sistem pajak pada masa Raffles
4.    Untuk mengetahui tujuan penerapan sistem sewa tanah pada masa Raffles
5.    Untuk mengetahui penyebab sistem sewatanah pada masa Raffles mengalami kegagalan.

1.4.Manfaat
1. Sebagai tambahan perbendaharaan karya tulis ilmiah yang dapat dijadikan referensi dalam pembelajaran mahasiswa jurusan Pendidikan Sejarah;
2. Untuk mempraktekkan teori TIK Dan Bahas Indonesia



BAB 2. PEMBAHASAN



2.1 Awal Kedatangan Raffles ke Nusantara
Raffles adalah seorang yang kurang mempunyai karakter hebat, tapi cukup bijaksana untuk lebih memelih reputasi dalam sejarah daripada penghasilan material sesaat (Vlekke, 2008). Bernama lengkap Thomas Stamford Bringley Raffles, lahir 6 Juli 1781 berkewarganegaraan Inggris. Ia adalah seorang Gubernur Jenderal Hindia-Belanda yang terbesar. Ayahnya meninggal saat Raffles berusia 15 tahun. Saat itu juga ia mulai bekerja sebagai pegawai di London untuk perusahan Hindia Timur Britania. Di sini dia memulai studinya atas bahasa, adat istiadat, dan sejarah Melayu.
Sejak tahun 1800, blokade Inggris terhadap Belanda semakin memuncak. Kedudukan-kedudukan Belanda yang ada di luar Jawa (hanya Ambon yang agak kuat) diserang Inggris. Demikianlah Ambon, Gorontalo, Banda, Ternate, praktis dapat dikuasainya. Tidak dengan Jawa, rupanya pertahanan masih kuat dan memerlukan perhitungan militer yang lebih serius. Tetapi keputusan itu belum diambil oleh pucuk pimpinan Inggris di India. Walaupun demikian, persiapan untuk menyerang Jawa telah dilakukan sejak masa-masa sebelumnya (Dekker, 1993).
Pada tahun 1808 mulai berlangsung suatu zaman baru dalam hubungan Jawa-Eropa. Negeri Belanda telah berada di bawah kekuasaan Perancis sejak tahun 1795. Sehubungan dengan sentralisasi kekuasaan yang semakin besar, maka Napoleon Bonaperte mengangkat adiknya, Louis Napoleon sebagai penguasa di negeri Belanda pada tahun 1806. Pada tahun 1808, Louis mengirim Marsekal Herman Willem Daendels ke Batavia untuk menjadi Gubernur jenderal (1808-1811) dan untuk memperkuat pertahanan Jawa sebagai basis melawan Inggris di Samudera Hindia. Dalam perjalanannya Daendels tidak membawa pasukan baru bersamanya bahkan memakai bendera Amerika untuk menghindari serangan atau hadangan Inggris di India. Dengan tidak adanya pasukan yang dibawa dia segera membentuk pasukan yang terdiri dari sebagian besar terdiri atas orang-orang Indonesia, berjumlah dari 4000 menjadi 18000 orang.
Tekanan blockade Inggris yang berat terhadap Belanda melumpuhkan export kopi yang merupakan salah satu sumber penghasilan yang besar. Suasana ekonomi di bawah Daendels yang bersifat revolusioner dan diktaktor ini rusak. Di samping itu kebencian terhadapnya datang dari semua golongan termasuk orang-orang Eropa sendiri. Maksudnya memberantas penyelewengan dan korupsi yang menyelimuti administrasi Eropa banyak mengalami kegagalan. Salah satu contoh tindakan Daendels yang hanya menghasilkan kebencian adalah seperti disebutkan di atas, bahwa Ambon masih dipertahankan oleh Belanda dalam ukuran kecil. Di sana ditempatkan seorang kolonel Perancis yang bernama Filz. Akibat serangan Inggris itu Filz menyerah. Dia dibebaskan oleh Inggris dan kemudian pergi ke Batavia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hasilnya malah kolonel kemudian dijatuhi hukuman mati (dengan jalan ditembak), itu merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang pemimpin seperti Daendels. Adapun perlawanan diberbagai tempat terhadap Daendels yang serba keras dari bangsa Indonesia antara lain ialah Banten, Cirebon, dan Yogyakarta.
Pada 1811, Thomas Stamford Raffles disertakan dalam rombongan ekspedisi ke tanah Jawa sebagai Letnan Gubernur di bawah perintah Gubernur Jenderal (di India) Sir Gilbert Elliot Murray-Kynyn-mond atau yang lebih dikenal dengan nama Lord Minto, hingga 1817. Lord Minto menyukai Raffles karena kecerdikanya, keterampilan, dan kemampuannya dalam berbahasa Melayu, sehingga ia dikirim ke Malaka. Tidak lama setelah tiba di tanah Jawa pasca Perancis menguasai Kerajaan Belanda, Raffles mengatur ekspedisi melawan militer Belanda di Jawa. Penyerbuan itu dipimpin oleh Admiral Robert Stopford, Jenderal Watherhall, Kolonel Gillespie dan disamping itu ikut juga Jenderal Auchmuty dimana Kapitulasi Tuntang adalah pertanda yang secara resmi mengakhiri riwayat Belanda-Perancis di Indonesia. Berikut mengenai isi dari Kapitulasi Tuntang yang di tanda tangani oleh Auchmuty dari pihak Inggris dan Janssen dari pihak Belanda, pada tanggal 18 September 1811 :
1.      Seluruh Jawa diserahkan kepada Inggris
2.      Semua serdadu menjadi tawanan dan semua pegawai yang mau kerja sama dengan Inggris, dapat memegang jabatan terus
3.      Semua hutang-piutang pemerintah belanda yang dulu, tidak akan ditanggung oleh Inggris.

2.2 Masa Kepemimpinan Raffles di Nusantara
Kemenangan Inggris dalam perang melawan Belanda-Prancis, menandai berakhirnya kekuasaan Belanda di Nusantara. Kekuasaan Inggris di Indonesia mencakup Jawa, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Madura, dan Sunda Kecil. Pusat pemerintahan Inggris atas Indonesia berkedudukan di Madras, India dengan Lord Minto sebagai gubernur jenderal. Daerah bekas jajahan Belanda dipimpin oleh seorang letnan gubernur yang bernama Stamford Raffles (1811-1816). Selama pemerintahannya Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. Pembaharuan yang dilakukan Raffles di Indonesia secara teoritis mirip dengan pemikiran Dirk van Hogendorp pada tahun 1799. Inti dari pemikiran kedua orang tersebut adalah kebebasan berusaha bagi setiap orang, dan pemerintahan hanya berhak menarik pajak tanah dari penggarap. Pemerintahan dijalankan untuk mencapai kesejahteraan umum, dan kesadaran baru bahwa baik serikat dagang, terlebih kekuasaan negara tidak mungkin bertahan hidup dengan memeras masyarakatnya.
Gagasan Raffles mengenai sewa tanah ini dilatar belakangi oleh keadaan Jawa yang tidak memuaskan dan tidak adanya kebebasan berusaha. Gagasan dan cita-cita Raffles merupakan pengaruh dari Revolusi Perancis yaitu prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan yang semula tidak ada pada masa Belanda. Pada masa pemerintahan Belanda, para pedagang pribumi dan Eropa mengalami kesulitan dalam hal berdagang. Hal ini disebabkan oleh adanya sistem monopoli yang diterapkan pemerintah Belanda. Sistem monopoli yang diterapkan oleh pemerintahan Belanda ini pada masa Raffles diganti dengan perdagangan bebas. Selain itu adanya paksaan dari pemerintah Belanda kepada para petani untuk menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan Belanda, mengakibatkan matinya daya usaha rakyat. Oleh karena itu, pada masa Raffles inilah masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
Tidak adanya kepastian hukum pada masa pemerintahan Belanda, telah mengakibatkan terjadinya kekacauan di berbagai daerah. Tidak adanya perlindungan hukum untuk para para penduduk mengakibatkan adanya sikap sewenang-wenang para penguasa pribumi. Tidak adanya jaminan bagi para petani mengakibatkan hilangnya dorongan untuk maju. Sesuai pernyataan Hogendorf, ia tidak percaya pendapat orang-orang Eropa tentang kemalasan orang Jawa, karena apabila diberi kebebasan menanam dan menjual hasilnya, petani-petani Jawa akan terdorong untuk menghasilkan lebih banyak dari pada yang dicapai dibawah masa Belanda. Jika kebebasan dan kepastian hukum dapat diwujudkan, untuk mencapai kemakmuran orang-orang Jawa yang dahulunya tertindas akan dapat berkembang. Masyarakat pun dengan keinginannya sendiri akan menanam tanaman-tanaman yang diperlukan oleh perdagangan di Eropa. Semua ini pada akhirnya juga akan menguntungkan bagi perekonomian pihak Inggris. Stelsel yang diterapkan pemerintah Belanda sangat ditentang oleh Raffles, hal ini dikarenakan munculnya penindasan dan menghilangkan dorongan untuk mengembangkan kerajinan. Secara makro kondisi ini akan menyebabkan rendahnya pendapatan negara atau negara mengalami kerugian. Pada hakikatnya pemerintahan Raffles menginginkan terciptanya suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan pemerintah Belanda. Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sitem sewa tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.
Dalam usahanya untuk melaksanakan sisten sewa tanah ini Raffles berpegang pada tiga azas, yaitu:
1.      Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
2.      Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum.
3.      Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas.
Adanya suatu aparatur pemerintahan yang terdiri dari orang-orang Eropa dan mengesampingkan peranan penguasa pribumi (para bupati), menurut Raffles hal ini adalah salah satu tindakan penghapusan feodalisme Jawa. Para bupati dialih fungsinya menjadi pengawas ketertiban dan tidak boleh ikut dalam pemungutan pajak tanah (landrente).
Tentang persewaan tanah, menurut Raffles pemerintah (gubernemen) sebagai pengganti raja-raja Indonesia merupakan pemilik semua tanah-tanah sehingga dengan demikian mereka boleh menyewakan tanah-tanah tersebut, yaitu dengan menuntut sewa tanah berupa pajak tanah maka pendapat negara akan baik. Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
1.      Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.
2.      Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto.
3.      Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
Selain menerapkan kebijakan landrente, dalam bidang pemerintahan Thomas Stamford Raffles juga menerapkan kebijakannya melalui :
1)      Membagi tanah Jawa ke dalam 16 karesidenan
2)      Mengurangi jabatan bupati yang berkuasa
3)      Mengangkat Bupati menjadi pegawai negeri yang digaji
4)      Mempraktekkan sistem yuri dalam pengadialn seperti di Inggris
5)      Melarang adanya perbudakan, membangun pusat pemerintahan di Istana Bogor
6)      Kesultanan Banten dihapuskan, kedaulatan kesultanan Cirebon harus diserahkan kepada colonial Inggris



2.3 Pajak Masa Raffles
            Dalam sub-bab ini akan dijelaskan mengenai pajak-pajak khususnya pajak tanah pada masa Raffles, meliputi pelaksanaan dan sistem pajak tanah, tujuan diterapkannya pajak tanah dan kegagalan sistem pajak tanah.
2.3.1 Pelaksanaan dan Sistem Pajak Tanah pada Masa Raffles
1.      Faham yang Mendasari
Gagasan dan cita-cita Liberal adalah hasil pengaruh dari Revolusi Perancis yang dibawa Sir Thomas Stamford Raffles ke Indonesia yakni prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan dinilai membawa kehidupan rakyat lebih baik. Kebebasan, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari unsur paksaan, penyerahan wajib dan kerja rodi pada masa VOC. Raffles ingin memberikan kepastian hukum tentang posisi para petani dan rakyat serta kebebasan berusaha dalam menanam tanaman dan perdagangan. Menurutnya sistem paksaan masa VOC telah mematikan daya usaha rakyat Indonesia sehingga tidak banyak keuntungan yang diperoleh VOC. Oleh sebab itu masa Raffles diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang dikehendaki. Selain itu terdapat prinsip persamaan dalam hal ini peranan bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya merekadijadikan bagian yang integral dari pemerintah kolonial dengan asas-asas pemerintahan model negeri barat. Pemusatan pada pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk. Sedangkan dasar kebijakan Raffles yakni berdasarkan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, para petani sebagai penyewa milik pemerintah.Untuk penyewaan diwajibkan membayar sewa tanah berupa mata uang yang telah ditentukan. Sehingga diharapkan produksi pertanian akan bertambah denganrangsangan penanaman tanaman perdagangan, serta pajak yang diterima oleh pemerintah akan bertambah dan menjamin arus pendapatan Negara yang stabil. Pengenalan sistem administrasi Eropa yang efektif mengenai kejujuran,ekonomi, dan keadilan merupakan dasar perubahan sosial budaya kehidupan masayarakat Jawa dicontohkan menggantikan ikatan adat tradisional denganikatan kontrak, dihapuskannya peranan bupati sebagai pemungut pajak, dapat dikatakan dari pemerintahan tidak langsung menjadi pemerintahan langsung. Raffles dalam melaksanakan cita-citanya tidak melihat situasi dan kondisi Tanah Jawa, secara pandangannya disamakan antara Jawa dengan India. Hal ini membuat ketidak berhasilan sistem.

2.      Pelaksana Sistem Sewa Tanah

Sudan lazim setiap datang penguasa baru, hukum dan peraturan baru pun muncul pula. Demikian pula dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan-perbedaan dan penyimpangan-penyimpangan, meskipun dalam artikel 5 proklamasi 11 September 1811 telah ditentukan bahwa segala macam kekuatiran akan terjadinya perubahan besar-besaran akan dihindarkan. Akan tetapi peraturan-peraturan dasar yang menguntungkan bagi Belanda juga dilanjutkan oleh Inggris.
Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris(1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpungagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sistem pajak tanah yang diperkenalkan oleh Raffles pada masa ia berkuasa di Indonesia, merupakan salah satu realisasi dari gagasan pembaharuan kaum liberal dalam kebijaksanakan politik di tanah jajahan, yang besar pengaruhnya terhadap perubahan masyarakat tanah jajahan pada masa kemudian. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai Libertie (kebebasan), Egalitie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan).
Pengenalan sistem pajak tanah yang dilancarkan Raffles, merupakan bagian integral dari gagasan pembaharuannya tentang sistem sewa tanah di tanah jajahan. Gagasannya itu timbul dari upayanya untuk memperbaiki sistem paksa dari Kumpeni (VOC), yang dianggap memberatkan dan merugikan penduduk. Menurut Raffles sistem penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi, akan memberikan peluang tindakan penindasan, dan tidak akan mendorong semangat kerja penduduk, karena itu merugikan pendapatan negara. Maka dari itu Raffles menghendaki perubahan sistem penyerahan paksa dengan sistem pemungutan pajak tanah, yang dianggap akan menguntungkan kedua belah pihak baik negara maupun penduduk.
Dalam pengaturan pajak tanah, Raffles dihadapkan pada pemilihan antara penetapan pajak secara sedesa dan secara perseorangan. Sebelumnya pengumpulan hasil tanaman, terutama dari sawah yaitu beras dilakukan melalui sistem penyerahan wajib melalui penguasa pribumi, dan dikenakan secara kesatuan desa. Dalam hal ini para bupati dan kepala desa memiliki keleluasaan untuk mengaturnya. Akan tetapi Raffles tidak menyukai cara ini, karena penetapan pajak per desa akan mengakibatkan ketergantungan penduduk kepada kemurahan para penguasa pribumi, dan penindasan terhadap rakyat tidak dapat dihindarkan, Maka dan itu, Raffles lebih suka memilih penetapan pajak secara perseorangan, karena akan lebih menentukan kepastian hukum dalam bidang perpajakan, sekalipun tidak mudah.
Seperti yang telah disebutkan diatas, isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles pada pokoknya berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal. Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik (I), sedang (II), dan kurang (III). Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut :
      1)      Pajak Tanah Sawah :
Golongan           I,          1/2        Hasil Panenan
Golongan           II,         2/5        Hasil Panenan
Golongan           III,        1/3        Hasil Panenan

      2)      Pajak Tanah Tegal :
Golongan           I,          2/5        Hasil Panenan
Golongan           II,         1/3        Hasil Panenan
Golongan           III,        1/4        Hasil Panenan

Pajak dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk padi atau beras, yang ditarik secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh petugas pemungut pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak tanah dilakukan secara bertahap. Pertama-tama dilakukan percobaan penetapan pajak per distrik di Banten. Kemudian pada tahun 1813 dilanjutkan dengan penetapan pajak per desa, dan baru pada tahun 1814 diperintahkan untuk dilakukan penetapan pajak secara perseorangan.
Apabila dirinci, terdapat tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah/pajak tanah :
1.      Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsungyangdulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena raflessendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwakekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dansumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan.Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.
2.      Pelaksanaan pemungutan sewa
Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangantapi seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desadiberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harusdibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. Pada masa sewa tanah hal inidigantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa.
3.      Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport
Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnyatanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masasistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam. Dua hal yang ingin dicapai oleh Raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah :
            a.      Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah.
            b.      Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumiakan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.
2.3.2 Tujuan Penerapan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
a.       Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehinggakesejahteraannya mejadi lebih baik;
b.      Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
c.       Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.      Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.       Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadiekonomi uang.

Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional denganikatan kontrak yang belum pernah dikenal. Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomiyang didasarkan atas kebebasan.
Secara singkat perubahan tersebut, antaralain sebagai berikut :
a.       Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebasm sukarela;
b.      Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadihubungan yang berdasarkan perjanjian;
c.       Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakinlonggar, akibat pengaruh barat.

2.4 Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia. Sistem sewa tanah tersebut tidak berjalan lama, hal itu di sebabkan beberapa faktor dan mendorong sistem tersebut untuk tumbang kemudian gagal dalam peranannya mengembangkan kejayaan kolonisasi Inggris di Indonesia. Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah antara lain ialah:
1.      Keuangan negara yang terbatas, memberikan dampak pada minimnya pengembangan pertanian.
2.      Pegawai-pegawai negara yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh para kalangan pemerinah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit tersebut kurang berpengalaman dalam mengelola sistem sewa tanah tersebut.
3.      Masyarakat Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan eksport seperti India yang pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Dimana pada abad ke-9, masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sehingga penerapan sistem sewa tanah sulit diberlakukan karena motifasi masyarakat untuk meningkatkan produksifitas pertaniannya dalam penjualan ke pasar bebas belum disadari betul.
4.      Masyarakat Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal ekonomi uang, sehingga motifasi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari produksifitas hasil pertanian belum disadari betul.
5.      Pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak di garap, dan dapat menurunkan produksifitas hasil pertanian.
6.      Adanya pegawai yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
7.      Singkatnya masa jabatan Raffles yang hanya bertahan lima tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki kelemahan dan penyimpangan dalam sistem sewa tanah.
Secara garis besar kegagalan Raffles dalam sistem sewa tanah di Jawa terkendala akan susunan kebiasaan masyarakat Indonesia sendiri. Dimana Raffles memberlakukan sistem yang sama antara India yang lebih maju dalam perekonomiannya pada Indonesia yang masa itu masi cukup sederhana dimana sifat ekonomi desa di Jawa yang bersifat self suffcient. Dalam pelaksanaannya, sistem pemungutan pajak tanah ini, tidak semua dapat dilakukan menurut gagasannya, karena banyak menghadapi kesulitan dan hambatan yang timbul dari kondisi di tanah jajahan. Malahan praktek pemungutan pajak tanah banyak menimbulkan kericuhan dan penyelewengan. Belum adanya pengukuran luas tanah yang tepat, kepastian hukum dalam hak milik tanah belum ada, hukum adat masih kuat, penduduk belum mengenal ekonomi uang dan sulit memperoleh uang menyebabkan pelaksanaan pemungutan pajak yang dilancarkan Raffles tidak berhasil dan banyak menimbulkan penyelewengan. Keinginan Raffles untuk memperbaiki kebijakannya ini terhalang oleh terjadinya perubahan politik di Eropa yang membuatnya terpaksa meninggalkan Indonesia.
Kurang berhasilnya sistem pemungutan pajak tanah yang dilancarkan Raffles, menyebabkan pemerintah Belanda yang menerima pengembalian tanah jajahan dari Inggris pada tahun 1816, ragu dalam memilih antara sistem pajak dan sistem paksa. Dihadapkan tuntutan negeni induk yang mendesak pertimbangan terhadap sistem yang lebih menguntungkan negeri induk cenderung selalu yang dipilih. Demikian pula, yang dihadapi para penguasa kolonial pada masa 1816-1830.
Walaupun Inggris hanya berkuasa singkat namun Raffles meninggalkan karya yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia, diantaranya menulis buku History of Java, merintis pembuatan Kebun Raya Bogor dan penemuan bunga Bangkai (Rafflesia arnoldi).


BAB 3. KESIMPULAN

Kemenangan Inggris dalam perang melawan Belanda-Prancis, menandai berakhirnya kekuasaan Belanda di Nusantara. Daerah bekas jajahan Belanda dipimpin oleh seorang letnan gubernur yang bernama Stamford Raffles (1811-1816). Selama pemerintahannya Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. pada masa Raffles masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam. Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente. Selain menerapkan kebijakan landrente, dalam bidang pemerintahan Thomas Stamford Raffles juga menerapkan kebijakannya melalui Membagi tanah Jawa ke dalam 16 karesidenan, Mengurangi jabatan bupati yang berkuasa, Mengangkat Bupati menjadi pegawai negeri yang digaji, Mempraktekkan sistem yuri dalam pengadialn seperti di Inggris dan Melarang adanya perbudakan,serta  membangun pusat pemerintahan di Istana Bogor.  Isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles pada pokoknya berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal. Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan yaitu diantaranya bagi para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik; Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli barang-barang industri Inggris;Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap; Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani; Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang. Akan tetapi Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia III. Jakarta : Depdikbud. 1982.
Ahmad Nashih Luthfi.melacak sejarah pemikiran agraria(sumbangan pemikiran mazhad bogor).Jogyakarta.Pustaka Ifada. 2011.

1 komentar: